REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku, Koalisi Merah Putih (KMP) belum menerima usulan revisi pasal terkait hak menyatakan pendapat dalam UU MD3.
Sampai saat ini usulan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) itu masih dibicarakan intensif di internal KMP.
"Dari KMP masih banyak yang belum bisa menerima tambahan ini, mungkin sekarang sampai hari Minggu kita akan selesaikan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/11).
Menurut Agus, dalam UU MD3 yang mengatur kewenangan dewan dan komisi adalah hak yang melekat di lembaga legislatif. Hak itu tercantum dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak-hak dewan seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Dia mengatakan, di Pasal 98 yang diminta KIH untuk direvisi, adalah hanya menyatakan apabila ada rapat dengar pendapat (RDP) maka seluruh hasil keputusan komisi dengan kementerian ada keputusan rapat yang harus dilaksanakan. Sementara hak menyatakan pendapat tidak bisa diutak-atik karena amanat konstitusi.
"Ada yang menduga ini meredusir hak dewan, sebab hak seperti menyatakan pendapat, interpelasi, angket itu tidak mungkin dihilangkan karena diatur dalam UUD 1945," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.