REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menilai Sidang Paripurna DKI Jakarta yang dilaksanakan pada ini dinilai tidak perlu kuorum.
Ia juga mengatakan, keputusannya sebagai pengganti Gubernur DKI Jakarta di sisa jabatan 2012-2017 tidak memerlukan keputusan DPRD.
"Keputusan ini kan berdasarkan Undang-undang," ungkap Ahok pada Jum'at (14/11). Menurutnya, keputusan pengangkatannya sebagai gubernur ini tidak diputuskan oleh DPRD.
Menurut Ahok, penolakan yang terjadi di banyak pihak termasuk Koalisi Merah Putih (KMP) terkait diangkatnya sebagai Gubernur Jakarta tidak menjadi hambatan bagi dirinya. Ahok menjelaskan, sebagai orang Timur alangkah baiknya menerima Undang-undang yang telah ditetapkan.
"Itu sopan santun orang Timur, kan?" kata Ahok. Menurutnya, penolakan ini tidak perlu dikhawatirkan. Ahok menegaskan, yang paling penting baginya itu kerja keras selaku Gubernur DKI Jakarta.
Pernyataan ketidakperluan kuorum dalam sidang paripurna pun juga dikatakan oleh Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Menurutnya, sidang paripurna yang dilaksanakan pada Jum'at (14/11) bersifat istimewa. Jadi, katanya, tidak perlu kehadiran seluruh fraksi dalam sidang paripurna ini.
"Intinya, kami hanya mengumumkan bukan memutuskan," kata Ketua DPRD Jakarta ini.