REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Faktor utama penyebab perceraian, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kasubdit Kepenghuluan, yakni akibat 'Tidak ada keharmonisan'.
Pada 2013, jumlah perceraian dengan alasan tersebut mencapai angka 97.615 peristiwa, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 91.388.
Alasan kedua terbanyak penyulut perceraian yakni 'Tidak ada tanggung jawab' di mana pada 2013, jumlahnya mencapai 81.266 peristiwa, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 81.227 peristiwa.
Alasan ketiga terbanyak penyebab perceraian yang selalu meningkat dari tahun ke tahun yakni faktor 'Ekonomi' yang pada 2013 tercatat sebanyak 74.559 peristiwa. Sementara jumlah perceraian disebabkan alasan ekonomi pada tahun sebelumnya yakni sebanyak 70.427 peristiwa.
Adapun urutan selanjutnya, penyebab perceraian pada 2013 yakni disebabkan gangguan pihak ketiga sebanyak 25.310 peristiwa, karena cemburu sebanyak 9.338 dan karena krisis akhlak sebanyak 10.649 peristiwa.
"Penyebab lain perceraian yakni karena kawin paksa, KDRT, poligami tidak sehat dan karena cacat biologis," kata Kasubdit Kepenghuluan Anwar Saadi kepada Republika pada Jumat (14/11).
Untuk penyebab perceraian karena kawin paksa, kata dia, pada 2013 sebanyak 3.380, cerai karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 1.605, cerai karena poligami tidak sehat sebanyak 1.951 peristiwa dan perceraian karena cacat biologis sebanyak 1247 peristiwa.