Jumat 14 Nov 2014 15:01 WIB

Polisi Serang Wartawan, Komisi I: Ini Bukan Kejahatan Biasa

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wartawan dipukuli saat meliput
Foto: AP
Wartawan dipukuli saat meliput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafidz menyayangkan aksi penyerangan terhadap wartawan yang dilakukan polisi saat demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di Makassar. Menurut Meutya polisi tidak boleh menyerang wartawan dengan alasan apapun. "Tidak ada pembenaran bagi polisi menyerang wartawan," kata Meutya saat dihubungi Republika, Jum'at (14/11).

 

Meutya mengatakan penyerangan terhadap wartawan bukan kasus kekerasan biasa. Sebab kerja wartawan dilindungi undang-undang dan konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan warga negara berhak mendapat informasi. "Ini bukan kejahatan biasa," ujarnya.

Polri tidak cukup mengusut dan memberi sanksi oknum anggotanya yang melakukan kekerasan kepada wartawan. Meutya mengatakan institusi Polri juga harus meminta maaf secara terbuka kepada institusi pers. "Harus ada pernyataan institusi polri minta maaf kepada institusi wartawan," katanya.

Pada bagian lain Meutya juga menyesalkan aksi penyerangan yang dilakukan oknum polisi kepada mahasiswa. Mestinya polisi menindak demo anarkis mahasiswa sesuai dengan prosedur hukum. "Demo anarkis memang perlu ditindak. Tapi harus tetap dalam prosedur hukum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement