Jumat 14 Nov 2014 15:45 WIB

Apa Sih Bedanya KKS, KIP, KIS? (2)

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Pemerintahan Kabinet Kerja akan meluncurkan secara bertahap program Simpanan Keluarga Sejahtera atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi 15,5 juta keluarga kurang mampu. Sebagian dari masyarakat kita mungkin masih banyak yang belum mengetahui perbedaan ketiganya.

ROLers, berikut penjelasan dari Koordinator Tim Pengendali Klaster III, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2KI), Ari A Perdana, Jumat (14/11). TNP2KI berada di bawah koordinasi Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/11).

Setelah sebelumnya kita menjelaskan soal KKS, (Baca: Apa Sih Bedanya KKS, KIP, KIS? (1)), kini akan dijelaskan soal KIP.

2. KIP

KIP diluncurkan untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan sekolah dan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai untuk kebutuhan personal sampai lulus SMA, SMK atau MA. Pada 2015, KIP diharapkan bisa dibagikan kepada 9,2 juta jiwa siswa SD sampai SMA/SMK, dan 1,9 juta jiwa siswa MI/MA.

Cakupan peserta akan diperluas untuk menjangkau masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial. Berikutnya, anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah, seperti anak jalanan, pekerja anak, anak di panti asuhan, dan anak difabel.

KIP juga berlaku untuk pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK).

KIP mendorong pengikutsertaan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Bantuan KIP ini besarannya berbeda antar jenjang pendidikan. Siswa SD mendapat bantuan Rp 450 ribu per tahun, SMP Rp 750 ribu per tahun, dan SMA Rp 1 juta per tahun. Semuanya diberikan dua tahap dalam setahun, yaitu setiap semester.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement