Jumat 14 Nov 2014 15:53 WIB

Ahli Tata Negara: Pemerintah Jokowi tak Tertib dalam Kelola Negara

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Indonesia's President Joko Widodo, popularly known as
Foto: AP Photo/Pablo Martinez Monsivais
Indonesia's President Joko Widodo, popularly known as

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Simpang siurnya informasi yang diberikan pemerintah terkait instruksi Presiden (inpres) mengenai program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), menunjukkan tidak tertibnya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam mengelola kebijakan negara. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa semua kebijakan tersebut belum lagi memiliki dasar hukum yang jelas.

“Inpres itu sepertinya hanya dijadikan pemerintah sebagai pembenaran atas kebijakan mereka yang melabrak hukum-hukum negara. Apalagi, KIP dan KIS itu sudah telanjur menjadi polemik di kalangan publik,” ujar ahli hukum tata negara Margarito Kamis kepada Republika, Jumat (14/11).

Dugaan Margarito cukup beralasan mengingat sebelumnya sempat terjadi perbedaan penjelasan yang diberikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait sumber pendanaan kartu-kartu sakti Jokowi tersebut. Sebelumnya, Puan berulangkali menyebutkan dana KIS dan KIP berasal dari APBN.

Sementara, Pratikno mengatakan program-program itu dibiayai oleh dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN, bukan APBN (5/11).Tak hanya itu, kejanggalan KIS dan KIP juga dapat ditemukan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan Puan dalam sejumlah kesempatan.