Jumat 14 Nov 2014 17:56 WIB
Ahok gubernur Jakarta

Fadli Zon: Pelantikan Ahok itu Main-Main, Ini Alasannya

Cuitan Fadli Zon di Twitter terkait pelantikan Ahok
Foto: akun @fadlizon
Cuitan Fadli Zon di Twitter terkait pelantikan Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon buka suara terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI. Ia melalui akun @fadlizon mengatakan pelantikan ahok adalah ilegal dan inkonstitusional.

Sehingga menurutnya harus dibatalkan karena melanggar Perppu No 1/2014 pasal 174 dan Pasal 203. "Anggota DPRD DKI ada 106 org, trus 'paripurna' 40 org, yg bener aja. Ahok tdk bisa dilantik dan bukan Gubernur DKI. Harus dibatalkan," tutur dia melalui akunnya, Jumat (14/11).

Ia menambahkan Indonesia adalah negara hukum bukan main-main. Sementara pelantikan Ahok itu tindakan yang tak memiliki payung hukum dan terkesan main-main.

Berikut kultwit mengenai alasan ia menyatakan pelantikan Ahok ilegal.

(1). Berlakunya Perppu No.1/2014 terhitung 2/10/2014, maka segala yg berkaitan dgn pengisian jabatan Gub dan Wk Gub mengacu pd Perppu tsb

(2). Jokowi - Ahok saat dilantik menjadi Gub - Wk Gub DKI Jakarta tahun 2012, pengangkatannya berdasarkan UU No. 29/2007 ttg DKI Jakarta.

(3). Hal tsb tercantum dlm Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No: 28/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tanggal 20 Juli 2012

(4.1). Pasal 203 ayat (1) Perppu No. 1/2014: Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan UU No 32/2014.....

(4.2). .....Wakil Gubernur mengantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(5). Pasal 203 tsb hanya dikhususkan kepada Gub yang diangkat berdasarkan UU No. 32 /2004.

(6). Padahal Pengangkatan Gub DKI JKT dilakukan berdasarkan UU No. 29/2007

(7). Tanggal 2 Okt 2014 diundangkan UU No 22/2014 ttg Pemilihan Gub, Bupati, Walikota

(8.1). Pasal 66 UU No 22/2014 menyatakan bahwa Ketentuan dlm UU ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Prov Aceh, Prov DKI Jkt..

(8.2). .....Prov DI Yogya, Prov Papua, Prov Papua Barat.

(9). Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu No.1/2014 ttg Pemilihan Gub, Bupati, Walikota.

(10.1). Pasal 199 Perrpu No 1/2014 menyatakan Ketentuan Perppu berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Prov Aceh, Prov DKI Jkt.....

(10.2). .....Prov DI Yogya, Prov Papua, Prov Papua Barat. Dan Pasal 205 menyatakan pembatalan UU No. 22/2014.

(11). Jd, terhitung 2/10/2014, Ketentuan peraturan UU yg mengatur pengisian jabatan Gub, Bupati, Walikota diatur berdasar Perppu No 1/2014

(12). Maka PLT Gub DKI Jkt tdk dpt langsung dilantik menjadi Gub

(13). Karena pengisian jabatan Gub hrs mengikuti mekanisme Pasal 174 ayat 2 dan ayat 3, Perppu No 1/2014

Ayat dua berbunyi, Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan maka dilakukan pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.

Ayat tiga berbunyi, Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau diberhentikan.

(14.1). Jika Ahok dilantik menjadi Gubernur definitive, maka bertentangan dgn UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), ayat (4), Pasal 18B ayat (1).....

(14). Jika Ahok dilantik jd Gub definitive, maka bertentangan dgn UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), ayat (4), Pasal 18B ayat dan Perppu No. 1/2014

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement