REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Pelanggaran dan penyimpangan pengelolaan keuangan desa bakal menjadi obyek penindakan aparat Kejaksaan dan kepolisian.
Karena itu, seluruh kepala desa berikut perangkatnya harus bisa memahami tatakelola keuangan desa dan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Sila H Pulungan mengatakan, hal ini menjadi konsekuensi atas pemberlakuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemahaman ini untuk menghindari kesalahan dan penyimpangan pemanfaatan anggaran yang berimplikasi terhadap hukum
“Sebab seluruh desa akan mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah yang dikeloka secara mandiri oleh pemerintahan desa,” ujarnya, Jumat (14/11).
Dengan diberlakukannya UU Desa diprediksi akan rawan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Karena setiap tahunnya desa harus mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan yang cukup besar.
“Guna mencegah adanya penyimpangan pengelolaan dana desa ini, pihak Kejaksaan dan Kepolisian terus memberikan pembinaan kepada perangkat desa,” jelasnya.
Terkait hal ini, Kejari Ambarawa telah melaksanakan sosialisasi hukum kepada kepala desa dan perangkatnya yang ada di Kabupaten Semarang.
Melalui sosialisasi bertajuk 'Pahami Hukum, Jauhi Hukum’ ini, diharapkan seluruh kepala desa dan perangkatnya memahami tatakelola keuangan yang berimplikasi hukum.
Dengan begitu, pengelolaan anggaran desa ini dapat dilaksanakan sesuai peruntukan dan pelaporan keuangan negara.
“Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya,” tegas Sila.