Jumat 14 Nov 2014 18:50 WIB

Antasari Yakin Polri tak Pernah Usut SMS Gelap

Rep: c08/ Red: Bilal Ramadhan
  Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (tengah) saat membacakan materi gugatan pada sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (Antara/Muhammad Iqbal)
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (tengah) saat membacakan materi gugatan pada sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (Antara/Muhammad Iqbal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yakin pihak kepolisian tak pernah mengusut laporannya terkait adanya sms gelap yang bernada ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

Hal itu dibacakan Antasari pada kterangan kesimpulan yang ia peroleh selama persidangan pra peradilan yang ia ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak masuk akal bilamana penyidikan yang berlangsung sudah satu tahun lima bulan hanya memanggil pelapor selaku pemohon untuk membuat berita pemeriksaan. Sedangkan saksi-saksi seperti pemohon hingga kini belum pernah mendapat panggilan untuk dimintai keterangan, khususnya tentang sms gelap," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/11).

Selain itu, Antasari juga menyebut keluarga korban alm Nasrudin Zulkarnaen dan provider telekomunikasi selaku saksi mahkota juga tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan. Mak dari itu, Antasari menganggap hasil penyidikab belum sampai kepada pemeriksaan saksi-saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang objek perkara.

Untuk itu, Antasari berharap  hakim yang memeriksa dan mengadili putusan dalam perkara aquo untuk mengabulkan permohonannya. Selain itu ia juga menginginkan agar hakim tidak menerima eksepsi dari termohon I yaitu Polri dan termohon II yaitu Polda Metro Jaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement