REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yakin pihak kepolisian tak pernah mengusut laporannya terkait adanya sms gelap yang bernada ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
Hal itu dibacakan Antasari pada kterangan kesimpulan yang ia peroleh selama persidangan pra peradilan yang ia ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak masuk akal bilamana penyidikan yang berlangsung sudah satu tahun lima bulan hanya memanggil pelapor selaku pemohon untuk membuat berita pemeriksaan. Sedangkan saksi-saksi seperti pemohon hingga kini belum pernah mendapat panggilan untuk dimintai keterangan, khususnya tentang sms gelap," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Selain itu, Antasari juga menyebut keluarga korban alm Nasrudin Zulkarnaen dan provider telekomunikasi selaku saksi mahkota juga tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan. Mak dari itu, Antasari menganggap hasil penyidikab belum sampai kepada pemeriksaan saksi-saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang objek perkara.
Untuk itu, Antasari berharap hakim yang memeriksa dan mengadili putusan dalam perkara aquo untuk mengabulkan permohonannya. Selain itu ia juga menginginkan agar hakim tidak menerima eksepsi dari termohon I yaitu Polri dan termohon II yaitu Polda Metro Jaya.