REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI (Purn) Tanribali Lamo mengatakan data kependudukan dua warga Negara Indonesia yang ikut wajib militer di Singapura bisa ditelusuri.
"Itu bisa dicek di Ditjen Adminduk kalau tahu nama, alamat dan tanggal lahirnya. Kemudian dari situ nanti bisa ditelusuri paspornya di Kemenkumham," kata Tanribali saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Mantan Perwira Tinggi TNI AD itu menjelaskan di Indonesia tidak lagi ada program wajib militer sehingga untuk menjadi perwira militer merupakan sukarela dari WNI. "Kalau di Singapura saya tidak tahu apakah warga negara asing bisa ikut wamil atau tidak. Kalau di Indonesia, untuk menjadi anggota militer harus WNI, mungkin batasan seperti itu tidak ada di Singapura," jelasnya.
Jika dua WNI tersebut mengikuti wamil di Singapura karena memenuhi kewajiban pemerintah di sana, maka hak kewarganegaraan mereka di Indonesia tidak harus dicabut, jelasnya. Artinya, sepanjang keikutsertaan mereka dalam kegiatan militer di Singapura merupakan keharusan bukan kesukarelaan, maka mereka masih berhak menyandang sebagai WNI.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Adminduk, Sugiharto mengatakan pihaknya dapat memeriksa domisili kedua WNI tersebut. Sedangkan untuk mengetahui status kewarganegaraan dua orang tersebut, kewenangannya berada di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya diberitakan dalam latihan militer gabungan antara TNI dan Singapura terungkap adanya dua WNI yang terdaftar sebagai anggota militer Singapura. Jika keduanya ketahuan terdaftar sebagai penduduk tetap Singapura, maka hak kewarganegaraannya di Indonesia akan dicabut.