Jumat 14 Nov 2014 19:07 WIB

'Masa DPP PDIP Main-Main Soal Pemecatan Honing Sanny'

PDI Perjuangan
PDI Perjuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP bidang Luar Negeri, Andreas Pareira tak khawatir dengan gugatan yang diajukan mantan politikus PDIP, Honing Sanny ke PN Jakarta Selatan. 

Andreas yakin, keputusan mahkamah partai tentang pemecatan Honing sebagai kader yang berujung pencambutan statusnya sebagai anggota DPR sudah benar. "Masa partai mau main-main soal itu," kata Andreas saat dihubungi Republika, Jumat (14/11).

Andreas mengatakan, DPP PDIP sudah memecat Honing sebagai kader partai. Sebab, ia mengabaikan permintaan DPP agar mundur sebagai anggota DPR. 

Saat ini proses pergantian Honing sebagai anggota DPR masih berlangsung. "Status PAW (pergantian antarwaktu) sedang berjalan," ujarnya.

Andreas meminta Honing tak merasa diperlakukan diskriminatif. Sebab Honing terbukti telah mengalihkan suara yang merugikan dirinya. 

Apalagi, imbuh Andreas, Honing bukan satu-satunya kader yang melanggar aturan main partai. "Mahkamah partai memutuskan ada 120 kasus. Itu (kasus Honing) terlalu kecil," ujarnya.

Sebelumnya mantan politikus PDIP yang juga anggota DPR periode 2014-2019, Honing Sanny menggugat DPP PDIP ke PN Jakarta Selatan. Honing tidak terima atas pemecatan sebagai kader partai yang berimbas penghilangan statusnya sebagai anggota DPR. 

"Saya akan menggugar saudara Andreas Hugo Pareira, DPP PDI Perjuangan, dan KPU sebagai tergugat ketiga," kata Honing dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (13/11).

Honing mengatakan DPP PDIP tidak pernah meminta keterangan mau pun klarifikasi soal pemecatannya. DPP PDIP juga tidak pernah memintai keterangan ke pengurus PDIP di daerah. 

Padahal ia sudah dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober. "DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan NTT juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan tersebut," ujarnya.

Pemecatan terhadap Honing sebagai kader partai dilakukan pada 21 September 2014. Pemecatan bermula dari pengaduan yang dilakukan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri, Andreas Hugo Pareira. 

Andreas yang juga caleg dari dapil NTT menuding Honing telah menggelembungkan atau memindahkan suara partai di 10 kecamatan di dapil NTT. Namun Honing membantah. 

"Saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya. Semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Propinsi tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan," ujar Honing.

Ia mengatakan, semua saksi pemilu di dapil NTT ada di bawah kontrol Andreas selaku pengurus DPP partai. Logikanya, jika benar ada kecurangan maka saksi itu yang melapor ke penyelenggara pemilu.

Nyatanya, panwaslu mau pun KPU tidak menemukan kecurangan seperti yang dituduhkan Andreas. "Untuk itu bisa meminta konfirmasi dari KPU, Bawaslu karena semua data ada di kedua lembaga resmi negara yang mengurusi soal pemilu," kata Honing. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement