Jumat 14 Nov 2014 19:29 WIB

Lolos dari Pancung, Satinah Ternyata Jalani Hukuman ‘Negara’

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Satinah
Satinah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Masih ingat Satinah (42), tenaga kerja wanita (TKW) yang nyaris menghadapi eksekusi pancung di Arab Saudi?

 

Tujuh bulan setelah ‘misi’ pembebasan oleh Pemerintah RI, wanita asal Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ini belum sepenuhnya bebas. Ibu satu anak ini bahkan masih ‘mendekam’ di dalam penjara Buraidah, di Provinsi Al Ghaseem, Arab Saudi hingga saat ini.

Sulastri (38), kakak Ipar Satinah mengatakan adik iparnya ini sudah bebas dari hukuman pancung setelah pemerintah membayar diyat sebesar Rp 21 miliar kepada ahli waris Nura Al Gharib. Namun Satinah belum dapat leluasa bebas karena masih harus menjalani hukuman penjara.

“Hukuman ‘keluarga’ memang sudah bebas, tapi hukuman ‘negara’juga harus dijalani,” tegasnya, Jumat (14/11). Hanya saja, berapa tahun hukuman negara yang harus dijalani oleh Satinah, Sulastri sendiri mengaku belum tahu.

 

Ia juga mengungkap, informasi tentang kondisi Satinah tersebut diketahui dari Kementerian Tenaga Kerja, yang beberapa waktu lalu menggelar sosialisasi penanganan TKI di Semarang. Meski masih di dalam penjara, masih jelasnya, Satinah tetap didampingi pemerintah.

“Intinya tetap ada pndampingan kepada adik ipar saya,” kata Sulastri. Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG juga mengaku belum menerima kabar terakhir Satinah setelah upaya pembayaran diyat.

 

Bupati yang beberapa kali mengunjungi keluarga Satinah ini juga berharap, Satinah dapat segera dipulangkan ke Indonesia, jika persoalan hukumnya rampung. Karena pihak keluarga sudah lama menantikan kepulangan Satinah ke kampung halamannya.

 

“Sampai sekarang tidak ada kabar lagi, kapan mau dipulangkan atau masih di Arab sana?,” tegas Mundjirin.

Seperti diketahui, Satinah nyaris menghadapi hukuman pancung karena didakwa membunuh mantan majikannya, Nura Al Gharib di Arab saudi. Untuk ‘menyelamatkan’ Satinah dari eksekusi pancung,  pemerintah membayar uang pengganti darah (diyat) sebesar 7 juta Riyal atau setara Rp 21 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement