Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti narkoba di hadapan tersangka penerima narkoba lewat paket pos, NSY (kanan) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (14/11). (Antara/Nyoman Budhiana)
Petugas Bea Cukai menggiring tersangka penerima narkoba lewat paket pos, NSY (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (14/11). (Antara/Nyoman Budhiana)
Petugas Bea Cukai menggiring tersangka penerima narkoba lewat paket pos, NSY (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (14/11). (Antara/Nyoman Budhiana)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Bea Cukai menggiring tersangka penerima narkoba lewat paket pos, NSY (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (14/11).
Petugas menahan tersangka beserta barang bukti paket narkoba jenis MDMA atau ekstasi seberat 57 gram yang diselipkan dalam map yaitu kiriman dari Jerman melalui paket Pos.
Advertisement