Jumat 14 Nov 2014 20:03 WIB

In Picture: Ekstasi dari Jerman Diselundupkan Melalui Paket Pos

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti narkoba di hadapan tersangka penerima narkoba lewat paket pos, NSY (kanan) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (14/11). (Antara/Nyoman Budhiana)

Petugas Bea Cukai menggiring tersangka penerima narkoba lewat paket pos, NSY (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (14/11). (Antara/Nyoman Budhiana)

Petugas Bea Cukai menggiring tersangka penerima narkoba lewat paket pos, NSY (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (14/11). (Antara/Nyoman Budhiana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Bea Cukai menggiring tersangka penerima narkoba lewat paket pos, NSY (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (14/11).

Petugas menahan tersangka beserta barang bukti paket narkoba jenis MDMA atau ekstasi seberat 57 gram yang diselipkan dalam map yaitu kiriman dari Jerman melalui paket Pos. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement