REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia menyatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus mengikuti aturan perundangan Indonesia. Pernyataan tersebut dikeluarkan Kemenlu menanggapi kasus dua WNI yang ikut bergabung dengan wajib militer di Singapura.
Juru bicara Kemenlu Michael Tene mengatakan, Indonesia sudah memiliki undang-undang terkait masalah kewarganegaraan. Sesuai dengan UU RI No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 huruf (d) seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI. UU tersebut juga berlaku bagi WNI yang berstatus Permanent Resident di luar negeri.
"Kan sudah jelas undang-undangnya, kalau masih mau menjadi warga negara Indonesia ya harus mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Tene yang dihubungi Republika melalui sambungan telepon, Jumat (14/11).
Tene menambahkan, mengenai pencabutan status kewarganegaraan hal itu merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Namun Kemenlu menurutnya sudah mengirimkan nota diplomatik ke pemerintah Singapura.
Nota tersebut secara garis besar menyatakan pada Pemerintah Singapura, bahwa Indonesia memiliki undang-undang yang berbeda dengan Singapura. Di Indonesia menurut Tene, semua warga negara tak boleh mengikuti wajib militer negara lain.
Kasus WNI yang turut serta dalam wajib militer menurut Tene, bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Singapura. Tapi, Tene menegaskan baik Indonesia maupun Singapura sama-sama telah memiliki undang-undangnya tersendiri yang masih berlaku.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook