REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM siap melacak data diri Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut wajib militer di Singapura.
Kasubag Humas dan TU Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Heriyanto mengatakan untuk melacak data WNI yang ikut wajib militer di Singapura pihaknya membutukan bantuan dari Kementerian Luar Negeri.
Setelah mendapatkan data diri dari Kemenlu, maka pihak Imigrasi akan mengetahui dari wilayah mana asal usul WNI itu tinggal di Indonesia.
"Mana datanya, kita cari. Pasti ketahuan berangkat tahun berapa, dan tinggal di mana dia selama di Indonesia. Dan datanya itu ada di Kemenlu," kata Hariyanto saat ditemui Republika di kantornya Jumat (14/11).
Hariyanto melanjutkan hingga saat ini belum ada koordinasi dari Kemenlu maupun pihak lain. Ia mengatakan koordinasi itu perlu, sehingga misalnya WNI yang ikut latihan militer di negara asing, namun saat datang ke Indonesia akan membuat keonaran yang menyebabkan keamanan negara Indonesia terganggu.
"Hal-hal seperti itu bisa kita cegah," katanya.
Sementara untuk data diri semua WNI baik yang sifatnya sudah menetap ataupun belum, pihak Kemenlu yang mengetahui. Sebab, Kemenlu melalui perwakilannya terus melakukan pendataan secara berkala.
"Kita sifatnya hanya koordinasi. Jika ada Kepolisian meminta seperti akan ada ISIS kita mendukung dan kita akan melakukan penolakan," jelasnya.
Sebelumnya, dua WNI berinisial CHJ dan AJ diketahui mengikuti wajib militer yang diselenggarakan pemerintah Singapura. Keduanya berstatus sebagai permanent resident di Singapura.
Menurut peraturan Singapura, semua warga Singapura termasuk WNA berstatus permanent resident wajib mengikuti wajib militer.
Tene menambahkan, Kemenlu juga telah mengirimkan nota diplomatik ke Singapura terkait kasus tersebut. Namun Tene tak merinci lebih lanjut, mengenai nota diplomatik yang dikirimkan Kemenlu.
Sementara terkait pencabutan kewarganegaraan, Tene menyerahkan hal tersebut pada Kementerian Hukum dan HAM.