REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) akan berunding kembali dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyoal wacana penghapusan beberapa pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam waktu dekat ini. Setelah mendalami UU MD3, KMP akan tetap mempertahankan esensi UU MD3 terkait hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat DPR.
"Dalam waktu dekat tentu tim perunding (KMP) akan bertemu lagi dengan kawan-kawan KIH," ujar Hatta Rajasa, Ketua Umum PAN yang mewakili KMP kepada wartawan di kediamannya di Komplek Perumahan Golf Mansion Nomor 26, Jalan RS. Fatmawati, Cilandak Baratm Jakarta Selatan, Jumat malam (14/11).
Hatta mengatakan, KMP akan menyampaikan pendiriannya menanggapi permintaan KIH ihwal penghapusan beberapa pasal dalam UU MD3 tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun, kata dia, KMP dan KIH akan berusaha mencari solusi terbaik menyikapi permasalahan ini.
Menurut Hatta, jika di dalam UU MD3 itu ada pasal terkait hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang mengulang, ada kemungkinan KMP dan KIH akan merevisinya. "Yang bisa kita revisi apabila ada pengulangan atau redundant yang tidak menghilangkan sama sekali esensi dan makna daripada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat itu," terang Hatta.
Sebelumnya, Hatta menjelaskan, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR tertuang dalam Pasal 79 UU MD3. Dan Pasal 79 itu, kata Hatta, juga dijabarkan secara rinci dalam Pasal 194 hingga pasal 210 UU MD3.