Sabtu 15 Nov 2014 20:28 WIB

Untuk Akses Bandara, Jambi Dapat Suntikan Dana Rp 50 M

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus
Foto: antara
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Provinsi Jambi menerima bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar. Dana itu diberikan untuk pembangunan akses jalan menuju Bandara Sulthan Thaha Syaifudin Jambi.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, suntikan dana dari pemerintah pusat itu untuk penunjang bandara Jambi yang akan menjadi kelas internasional. Anggaran yang dikucurkan dari APBN itu untuk membangun jalan dua jalur menuju terminal baru bandara.

"Dari gerbang masuk hingga lorong candra sampai taman PKK yang melewati Bulog itu nantinya akan dibuat jalur dua yang dibiayai oleh APBN dengan dana sebesar Rp 50 miliar," katanya, Sabtu (15/11).

Menurutnya, jalan dua jalur dari dana pusat itu akan terkoneksi dengan jalan dua jalur dari simpang Bukit Baling hingga ke simpang Alkal. Serta dari Alkal ke Pematang Lumut yang dibangun melalui dana APBD Provinsi Jambi.

"Jalan dua jalur yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Jambi ini memiliki panjang 901 meter dengan lebar sepanjang 16 meter," kata Hasan.

Ia juga memastikan, proyek pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawab pemprov Jambi tersebut akan dapat diakses berbarengan dengan penggunaan terminal baru Bandara Sulthan Thaha.

Dari keterangan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, saat ini pembangunan jalan dua jalur itu masih terkendala pembebasan lahan.

Pembebasan lahan menjadi tanggung jawab provinsi dan akan dilakukan pada 2015. Untuk itu sudah disediakan anggaran dalam APBD Provinsi Jambi sebesar 16 miliar.

"Lebih kurang panjangnya tujuh kilometer, untuk tahap awal ini kita targetkan pembebasan lahan sepanjang 5.300 meter dan yang baru kita selesaikan sepanjang 4.300 meter," kata Fauzi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement