REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) menegaskan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang termaktub dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) adalah kewenangan konstitusional dari lembaga perwakilan. Hak-hak tersebut sebagai wujud dari mekanisme 'checks and balances' Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Pemerintah.
M Imam Nasef, peneliti divisi Kajian Hukum Tatanegara SIGMA, mengatakan hak-hak itu tidak bisa dicerabut atau dikurangi sedikitpun juga. "Tanpa hak-hak itu DPR hanya akan menjadi ayam sayur" kata Imam, Ahad (16/11).
Imam menambahkan DPR adalah perwujudan rakyat. DPR memiliki kewenangan karena merupakan lembaga yang merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia. Maka, menurut dia wajar jika lembaga tersebut punya kewenangan mengontrol pemerintah melalui hak-hak itu.
Imam menjelaskan ketiga hak tersebut tidak serta merta dapat digunakan oleh DPR dengan mudah. Ada kondisi-kondisi tertentu yang sudah diatur di dalam UU MD3 yang memungkinkan bagi DPR untuk menggunakan hak-haknya tersebut.
Dikaitkan dengan tugas dan wewenang DPR, Imam mengungkapkan, hak tersebut bisa digunakan jika Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah mengabaikan rekomendasi yang diberikan DPR.
Selain itu hak tersebut juga berlaku jika pemerintah mengingkari kesepakatan yang dibuatnya dengan DPR melalui rapat kerja. Maka, Imam berpendapat, sangat pantas bagi DPR untuk menanyakan, menyelidiki, dan menyatakan pendapat kepada presiden.
"Lantas DPR ingin bertanya (interpelasi), menyelidiki (angket), dan menyatakan pendapatnya kepada presiden sebagai pimpinan dari pejabat negara atau pejabat pemerintah, maka apa yang salah dengan itu?" kata Imam.