REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) diminta untuk tidak perlu khawatir dengan hak-hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut M Imam Nasef, peneliti divisi Kajian Hukum Tatanegara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), pemakzulan presiden bukanlah perkara yang mudah.
Imam menegaskan syarat memakzulkan presiden jauh lebih sulit daripada syarat mengubah Undang-undang Dasar (UUD) sekalipun. "Publik harus tahu bahwa hal itu sangat tidak mudah untuk dilakukan" kata Imam melalui siaran pers, Ahad (16/11).
Imam mengungkapkan konsepsi impeachment dalam sistem presidensiil justru dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap presiden. Berbeda dengan sistem parlementer, ia menambahkan, konsepsi impeachment dapat menjadi ancaman bagi presiden.
Imam menyarakan agar KIH tidak perlu paranoid dengan hak-hak yang dimiliki DPR. Karna bagaimapun, lanjut dia, KIH juga merupakan bagian dari DPR.
Sebelumnya, KIH mengusulkan agar hak menyatakan pendapat (HMP) yang termaktub dalam UU MD3 dihapuskan. Hak-hak DPR untuk bertanya (interpelasi), menyelidiki (angket), dan menyatakan pendapat memungkinkan untuk dilakukannya pemakzulan presiden hanya bila sesuai dengan kondisi yang sudah diatur dalam UU MD3.