REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar belum menetapkan status tersangka terhadap Wakil Rektor III Unhas, Musakkir dan lima orang lainnya yang ditangkap saat menggunakan sabu di Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat (14/11) dinihari. Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Fery Abraham mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
"Keenamnya masih diamankan. Prosesnya masih berjalan, kita punya waktu 3x24 jam, kalau penyelidik masih kurang UU mengatur bisa menambah 3x24 jam lagi," kata Fery kepada Republika, Ahad (16/11).
Meski begitu, Fery mengatakan, dari hasil labfor yang dilakukan, keenam orang tersebut telah terbukti positif menggunakan sabu, baik dari tes darah maupun urine.
"Dugaan sementara semuanya pengguna saja, tapi kita terus mengembangkan (apakah pengedar juga)," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Rektor III sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Musakkir, ditangkap saat sedang menggunakan sabu di Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat (14/11) sekitar
pukul 03.00 WITA. Ia ditangkap bersama seorang mahasiswi salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Makassar bernama Nilam dan seorang Dosen Unhas, Ismail. Mereka diamankan bersama dua paket sabu serta alat hisap.
Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, juga mengamankan tiga tersangka lain di kamar berbeda, yakni seorang karyawan swasta, Syamsuddin dan mahasiswi STIE lainnya, Ainum Nakiyah. Penggerebekan pun berlanjut terhadap sebuah kamar berisi seorang laki-laki bernama Harianto yang juga karyawan swasta.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua gram sabu, dua butir pil inex dan beberapa alat hisap.