REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Presiden Joko Widodo diminta tidak memilih Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelejen Negara. Pasalnya menurut Lembaga Kajian Mahasiswa Anti Korupsi itu purnawirawan TNI memiliki rekam jejak buruk dalam masalah pelanggaran HAM dan terlibat dalam beberapa dugaan korupsi.
Disampaikan Koordinator aksi dari Lembaga Mahasiswa Anti Korupsi Chusanudin mengatakan alasan kenapa dia dan tema-temannya meminta KPK memberi tanda merah untuk Sutiyoso yang katanya nama Sutiyoso masauk dalam daftar nama calon BIN.
Kata Chusanudin Kepala BIN merupakan posisi sentral untuk mengawasi dan menyusun strategi ekonomi, politik dan keamanan. Untuk itu, Kepala BIN harus diisi oleh orang yang memiliki rekam jejak bersih, berintegritas dan bebas dari dugaan korupsi.
"Presiden Joko Widodo dalam kampenyenya menyuarakan pemerintahan bersih, maka kami meminta penunjukan Kepala BIN yang merupakan hak prerogative Presiden berlangsung memuaskan janji dan harapan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Chusanudin saat melakukan aksi depan gedung KPK, Jumat (14/11).
Mumpung nama-nama calon BIN belum disampaikan ke KPK, Chusanudin meminta Presiden Jokowi segera mencoret nama yang disinyalir terlibat berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan dugaan kasus korupsi seperti Sutiyoso.
"Sebab Sutiyoso bisa menghancurkan ekspektasi publik terhadap Jokowi jika dipilih menjadi Kepala BIN," katanya.
Chusanudin berkata, aksinya ini meminta KPK selaku lembaga yang menyoroti integritas dan memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan korupsi juga memberikan analisa atas dugaan korupsi atas Calon Kepala BIN sebelum dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak merekomendasikan Sutiyoso.
Dugaan korupsi yang melibatkan Sutiyoso menurut Catatan Lembaga Kajian Mahasiswa Anti Korupsi di antaranya
1.Dugaan Korupsi Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Khusus (fasus) yaitu terkait pembangunan 68.400 rumah susun untuk kalangan tidak mampu. Dimana kedua program itu menyebabkan kerugian negara Rp. 13 Trilliun. Itu akibat mandeknya pembayaran dari pengembang pembangunan kedua fasilitas itu kepada Pemprov DKI Jakarta.
2.Dugaan Korupsi pengadaan Busway tahun 2003-2004, dimana Sutiyoso mengorbankan Kepala DInas Perhubungan Rustam Effendi dan Kepala Pengadaan Busway Sylvia Ananda. Harusnya Sutiyoso juga terjerat akibat ACCnya sebagai Gubernur saat itu.Dimana kerugiaan negara mencapai Rp. 63 milliar dari yang ditandangani Sutiyoso selaku gubernur itu (1997-2007) itu.
3.Pemasangan reklame di DKI Jakarta pada 2007-2008, pasalnya hal itu melanggar proses lelang sesuai SK Gubernur nomor 37 tahun 2008 tentang pemasangan reklame. Selain itu juga ada dugaan pembiaran izin dan tumpang tindih perizinan pemasangan reklame dengan dugaan awal Rp. 925,5 juta. Dimana kasusu ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Selain Catatan kelam soal dugaan korupsi, Sutiyoso juga memiliki dosa masa lalu diantaranya:
1. Pembantaian dan pengepungan kantor DPP PDIP pada tragedi 27 Juli 1996, dimana Sutiyoso selaku Pangdam Jaya saat itu.
2. Juga Sutiyoso berada dibelakang Kasus Tragedi Mei 1998 yang menewaskan Aktivis dan masyarakat sipil saat itu.
3. Penyerangan Ormas Kesukuan (FBR) yang menyerang warga miskin di Kantor Komnas HAM saat Sutiyoso menjabat Gubernur, dan berbagai penggusuran tanpa relokasi selama kurun 10 tahun (1997-2007).
Dalam hal ini juga, KPK diminta agar mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret Ketua Umum PKPI yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. KPK juga diharapkantidak merekomendasikan Sutiyoso meski diminta oleh Presiden Jokowi.