Ahad 16 Nov 2014 21:15 WIB

Ini Tiga Provinsi yang Belum Tetapkan UMP 2015

 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hingga 16 November 2014, sebanyak tiga dari 33 provinsi yang memiliki Dewan Pengupahan Daerah belum menetapkan dan melaporkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Ahad, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari tiga Gubernur terkait penetapan UMP 2015.

"Kita terus berupaya membantu Dewan Pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menaker.

Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2015 sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015 melainkan hanya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

Untuk mempercepat penetapan UMP, Hanif mengatakan telah mengirimkan tim asistensi dari Kemenaker yang bertugas memberikan konsultasi, asistensi dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.

"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat mensosialisasikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif.

Perusahaan juga diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi dan membahas sistem pengupahan di perusahaan secara bipartit dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja atau buruh untuk memperlancar pelaksanaan UMP.

Ia juga mengingatkan bahwa upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) dan hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Selain ketentuan itu, maka besarannya berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan)," kata Hanif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement