Senin 17 Nov 2014 11:28 WIB

Ketua MPR: Hak DPR Milik Anggota, Bukan Komisi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akhirnya berdamai dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Keinginan KIH yang mengusulkan mencabut pasal 98 tentang hak interpelasi komisi disepakati oleh KMP.

Ketua MPR, Zulkifli Hasan mengungkapkan KIH dan KMP sudah sepakat dengan isi dari kesepakatan yang akan ditandatangani hari ini, Senin (17/11). Termasuk keinginan KIH yang ingin mencabut pasal 98 tentang hak interpelasi komisi DPR pada mitra kerja atau kementerian.

"Semua sudah (sepakat), interpelasi itu hak anggota, hak melekat anggota, tidak dibawa ke komisi," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/11).

Siang ini, rencananya nota kesepakatan baru antara KIH dan KMP akan ditandatangani. Dalam kesepakatan itu, UU MD3 akan diperbaiki sesuai dengan poin yang sudah disepakati antara kedua pihak.

Setelah penandatanganan, kata Zulkifli, DPR akan bersatu kembali. Tidak ada dualisme DPR. "Semua satu untuk bangsa dan negara," imbuh mantan menteri kehutanan itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement