Senin 17 Nov 2014 11:55 WIB

PPATK Diminta Telusuri Aset Hakim Agung

Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menelusuri aset yang dimiliki sejumlah hakim agung. Hal ini untuk membuktikan apakah harta yang dimiliki didapat dengan cara legal atau tidak.

"PPATK memiliki wewenang itu," jelas Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi, Senin (17/11).

Jangan sampai ada harta yang tidak wajar sehingga mempengaruhi upaya mereka dalam memberi putusan dalam sidang pengadilan.

Menurutnya, ‎Jika ada indikasi suap, maka bisa meminta PPATK untuk menyelidiki apakah ada transaksi yang tidak wajar di rekening yang dimiliki mereka.

Disamping itu, p‎erlu bukti awal untuk melaporkan indikasi dan kecurigaan tersebut ke PPATK. Bahkan, jika memang ditemukan adanyan transaksi mencurigakan, KPK bisa turun tangan untuk mengusut kasus dugaan suap para hakim agung itu.

Tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak UU Arbitrase No 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana dalam kasus kepemilikan TPI. ‎ Seharusnya perkara ini diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional (BANI).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement