Senin 17 Nov 2014 12:05 WIB

Fadli Zon: Usulan KIH Soal Revisi UU MD3 tak Hilangkan Hak Anggota Dewan

Rep: c89/ Red: Mansyur Faqih
Fadli Zon
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan revisi sejumlah pasal UU MD3 yang diusulkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), pada prinsipnya tidak menghilangkan hak anggota dewan. Karena hak tersebut sudah dijamin dalam UUD 1945 dan UU MD3 itu sendiri.

"Pada prinsipnya tidak ada sedikit pun degradasi terhadap hak-hak DPR," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/11).

Menurut Fadli, hak interpelasi, angket atau hak menyatakan pendapat sudah melekat pada setiap anggota. Karenanya, usulan KIH yang menjadi bagian dari islahnya DPR tersebut dianggap hanya bersifat menyempurnakan.

"Tapi kita sependapat perlu adanya penyempurnaan, kalau itu terkait misalnya redaksional saja," kata dia.

Mengenai penambahan pimpinan, menurutnya, sejalan dengan semangat DPR untuk meningkatkan kerja. Di samping itu, masih ada dua AKD yang belum terisi. Sehingga membuka peluang pemilihan secara musyawarah.

Siang ini, akan dilakukan penandatanganan MoU yang berisi poin kesepakatan islah DPR. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat pengganti bamus sebagai persiapan rapat paripurna nantinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement