REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsep awal tentang tol laut yag dikemukakan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) mengungkapkan kalau pemerintah akan membatasi pergerakan kapal asing. Kapal asing nantinya hanya boleh singgah di dua hub internasional. Yaitu Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatra Utara dan Bitung, Sulawesi Utara.
Menanggapi hal itu, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo mengungkapkan, pembatasan pergerakan kapal asing demi melindungi potensi dalam negeri dan pemerataan distribusi. "Jadi peraturan itu dibuat tentu demi kebaikan Indonesia," ujar Indroyono kepada Republika, Senin (17/11).
Indroyono melanjutkan, sistem tol laut pada intinya dibuat untuk memperlancar arus distribusi logistik via laut. Jadi peraturan yang dibuat pasti akan mendukung ke arah kelancaran transportasi, bukan menghambatnya.
"Nanti kan juga akan dibangun 24 pelabuhan lainnya," lanjut Indroyono. Pelabuhan yang dikembangkan, termasuk di Papua dan Sulawesi untuk membangun Indonesia Timur.
Tol laut merupakan konsep jalur distribusi logistik menggunakan angkutan kapal barang dengan rute terjadwal dari ujung barat hingga timur dan utara ke selatan Indonesia. Salah satu tujuannya untuk memeratakan harga barang yang sangat timpang antara bagian barat Indonesia dan timur