REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Bandung berharap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2015 mendatang naik sebesar 30 persen. Tuntutan itu seiring rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat yang diprediksi akan mempengaruhi sejumlah harga, tak terkecuali kebutuhan pokok di pasaran.
Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Asep Tulang menuturkan, Ahad (16/11) dirinya beserta perwakilan buruh telah merekomendasikan harapan kenaikan angka UMK tersebut pada dewan pengupahan.
"Kenaikan 30 persen dari UMK yang kini sedang berjalan telah melalui proses pengkajian. Kenaikan BBM menjadi salah satu pertimbangan kami," ujar Asep di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung, kemarin.
Menurut dia, dampak kenaikan salah satu bahan bakar oleh pemerintah pusat akan mempengaruhi laju inflasi. Oleh karenannya, kenaikan upah sangat penting bagi para buruh untuk memperbaiki kesejahteraan.
Kendati begitu, dirinya yang mewakili serikat pekerja di dewan pengupahan harus menunggu karena untuk menetapkan besaran UMK atas kesepakatan bersama termasuk pihak perusahaan."Jika tahun 2014 UMK sebesar Rp 1.735.473 mudah-mudahan saja tahun depan bisa naik," ucapnya.
Dia menilai KHL yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu sebesar Rp1.727.402 telah sesuai dengan kesepakatan. Dirinya menganggap adanya kekecewaan dari para serikat pekerja nondewan pengupahan yang merasa hasil survey dalam penetapan KHL tidak relevan sangat wajar.
"Namun perlu diketahui, proses survey itu kami ikut didalamnya. Mungkin mereka memiliki versi lain. Tapi kami telah berkoordinasi dengan mereka," tuturnya.