REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG --- Peredaran narkotika dan obat terlarang di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten masih dalam taraf mengkhawatirkan. Dalam sepekan terakhir ini jajaran Polsek Pamulang menciduk tujuh orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dari ketujuh tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan seorang mahasiswa.
Kapolsek Pamulang, Komisaris Polisi Dody F. Sanjaya mengungkapkan, ketujuh tersangka ditangkap di 3 lokasi. "Semua tersangka yang kita tangkap masih di wilayah Pamulang," paparnya di kantor Polsek Pamulang, Senin (16/11)
Dari seluruh tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 111 gram, sabu-sabu 2 gram, serta 1 unit timbangan yang biasa digunakan saat menjual barang haram tersebut. Kesemua tersangka, kata Dody ditangkap dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Kesemua tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar (Pol) Heri Istu mencatat jumlah warga yang tersandung kasus Narkotika di Tangsel cukup signifikan. Menurutnya, setidaknya ada 326 orang warga Tangsel yang kini menjadi tahanan kasus narkoba.
Inventarisir jumlah tersebut, kata Heri, merupakan data BNNK Tangsel 2014. Rinciannya adalah, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Klas 2 Tangerang ada 140 orang, Lapas Klas 1 Tangerang 81 orang, Lapas Jambe 90 orang dan Lapas Wanita Tangerang 15 orang.
Yang lebih mencengangkan, dari 326 tahanan narkotika itu, umumnya berstatus sebagai bandar atau pengedar bahkan produsen, meski ada juga pemakai. "Kalau dilihat dari data yang ada, komposisinya lebih banyak pengedar," ujarnya.