REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sidang dua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa terhadap korban Danang Rusbianto (23) Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, mendapat penjagaan ketat dari polisi.
Sidang dengan terdakwa Asep Buchori (21) dan Lutfi Tedjo Putranto (33) warga Jalan Kalingga Utara, Kelurahan Kadipiro RT 08/RW 04, Banjarsari, Solo, dipimpin Ketua Majelis Hakim Supriyono, anggota Hari Tri H dan Joni Iswantoro dengan agenda membacakan pembelaan dakwaan atau eksepsi oleh penasehat hukum, Badrus zaman.
Namun, Penasihat hukum terdakwa, Badrus Zaman baik untuk Asep Buchori dan Lutfi Tedjo Putranto tidak memberikan aksepsinya, sehingga sidang hanya berjalan sekitar 10 menit.
Ketua Majelis Hakim Supriyono kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, Suratno, untuk menyiapkan para saksi yang akan diajukan pada persidangan selanjutnya, di PN Surakarta, Senin (24/11).
"Kami telah menyiapkan lima orang saksi untuk persidangan mendengar keterangan saksi," kata Sutarno saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menyinggung soal tidak adanya eksepsi kasus sidang pembunuhan dengan terdakwa Asep Buchori dan Lutfi Tedjo Putranto, Penasihat Hukum Badrus Zaman menjelaskan, pihaknya sudah mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum dengan menggunakan pasal alternatif sehingga sengaja tidak memberikan eksepsi atau pembelaan terdakwa.
"Kami tidak memberikan eksepsi atas dakwaan jaksa, karena menggunakan pasal alternatif primer Pasal 170 ayat 2 (ke-3) Subsider pasal 170 ayat 1 atau kedua primer 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 (ke-1) KUHP, tentang penganiayaan bersama-sama," katanya usai sidang.
Menurut dia, sehingga dalam kasus tersebut keputusan majelis hakim bisa memilih salah satu pasal yang dituduhkan oleh kliennya. Pihaknya tidak perlu adanya eksepsi dan, sidang langsung ke agenda saksi.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pembelaan terhadap terdakwa pada agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami akan fokus ke predoi saja untuk membela terdakwa," katanya.
Sementara terdakwa Asep Buchori dan Lutfi Tedjo Putranto, setelah sidang langsung mendapatkan pengawalan ketat meninggalkan PN dengan dibawa mobil polisi Ranger menuju Rutan Kelas A1 Surakarta demi pengamanan.
Dua terdakwa tersebut sebelumnya telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan primer Pasal 170 ayat 2 (ke-3) Subsider pasal 170 ayat 1 atau kedua primer 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 (ke-1) KUHP.
Terdakwa Asep Buchori dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Wan Susilo menjelaskan bahwa dinyatakan melanggar tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.
Selain itu, terdakwa Lutfi Tedjo Putranto juga sesuai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 ke-1 atau kedua pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke-3 yakni barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain atau melakukan pembunuhan.