REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita sejumlah aset berharga di Bank Indoneska milik Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak. Kapuspenkum Tony T Spontana mengatakan, aset yang telah disita jaksa eksekutor di antaranya berisi dokumen, uang dan valas.
"Barang yang disita untuk sekarang ada banyak, ada enam dus. Isinya itu berupa uang dan valas," kata Tonny di Kejagung, Senin (17/11). Uang milik Gayus di rekening dan deposito tersebut, lanjut Tonny, akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset milik Gayus Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp 74 miliar di Bank Indonesia (BI). Aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.
Gayus dipidana atas sejumlah kasus dalam pusaran pajak. Total hukuman untuk mantan Pegawai Pajak itu mencapai 30 tahun penjara.
Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, gratifikasi dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 1 miliar.