REPUBLIKA.CO.ID,KEBAYORAN LAMA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kematian Amanda Dewi Nugroho (7 tahun) yang tersengat listrik di Mal Senayan Trade Centre (STC) harus diselesaikan di jalur hukum.
"Kasus ini jangan didiamkan. Ditakuti, kasus ini pudar begitu saja tanpa kejelasan, harus lewat jalur hukum pidana," ujar Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda saat menyambangi rumah Amanda di Gang Haji Pekir, Jalan Najihun Nomor 11, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (17/11).
KPAI, ujarnya, akan terus mendampingi kasus Amanda hingga masuk ranah hukum. Erlinda menegaskan, keadilan untuk keluarga harus ditegakkan karena diduga kuat tersetrumnya Amanda kabel yang terkelupas di neon box STC.
"Sesuai dengan tupoksi kami, makanya pada hari ini saya datang ke rumah korban untuk melakukan investigasi langsung dan pemantauan aktif," jelas Erlinda.