REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, pihaknya masih menunggu ketetapan hukum yang tetap untuk mengambil kebijakan akhir bagi dua dosen Unhas yang diduga terlibat narkoba.
"Yang telah dilakukan adalah membuat surat ke Menteri Pendidikan untuk pemberhentian sementara sebagai PNS dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian sementara PNS," kata Prof Dwia kepada pers di Makassar, Senin (17/11).
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya masih menunggu proses hukum dua orang dosen Fakultas Hukum Unhas itu hingga kasusnya itu memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberhentikan sebagai PNS karena itu kewenangan Menteri Pendidikan. Namun Prof Musakkir sebagai Wakil Rektor (WR) III, sejak tertangkap oleh pihak kepolisian sedang menggunakan sabu, maka hasil rapat Senat diputuskan untuk diberhentikan dari tugas-tugasnya dan mengangkat WR I sebagai pejabat pelaksana tugas.
"Yang jelas, proses internal dengan sidang dewan etik telah dilakukan dan setelah mendapat telepon dari Kapolretabes jika tes urine keduanya mengandung obat-obat terlarang, maka sudah dibebastugaskan sebagai pengajar maupun dari jabatan yang dipegangnya," kata Dwia.
Menurut dia, pihaknya akan tegas terhadap siapa pun yang terkait dengan obat-obat terlarang, apalagi pihak Unhas sudah menandatangani MoU dengan pihak BNN sejak 2010 dan bertekad menjadikan Unhas sebagai area bebas narkoba.
"Sejak awal pendaftaran mahasiswa kami sudah seleksi ketat, dengan melakukan tes urine. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Anti Narkoba di tingkat mahasiswa," katanya.
Sebelumnya, telah dilansir Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama dosen Fakultas Hukum Ismail Alrip SH MKN dan seorang mahasiswi bernama Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar pada Jumat (14/11).
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib diketahui, selain menangkap tangan ketiga orang tersebut, juga mengamankan dua orang lainnya setelah digeledah di kamar 205 di hotel yang sama.
Kedua orang itu adalah Syamsuddin (44) dan Ainun (18). Penangkapan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di kawasan Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.