REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai NasDem tidak mau terlibat dalam proses pembagian kekuasaan alat kelengkapan dewan (AKD) yang tertuang dalam klausul perdamaian Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Ketua Fraksi NasDem, Viktor Laiskodat mengatakan partainya tidak berminat menaruh kadernya di posisi pimpinan AKD.
"NasDem tidak mau pimpinan itu," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/11).
Victor mengatakan sejak awal fraksinya tidak ingin perdamaian KIH dan KMP dilakukan dengan jalan 'transaksional'. Namun begitu, NasDem tetap mendukung kesepakatan damai KMP dan KIH.
"Dari awal NasDem tidak ingin itu (pimpinan)," ujarnya.
Ia melanjutkan konsentrasi NasDem dalam damai KMP dan KIH ada pada penguatan sistem presidensiil. Victor mengatakan fraksinya ingin sejumlah pasal di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi.
Misalnya saja pasal 74 dan 98 yang mengatur kewenangan dewan untuk menggunakan hak tanya, hak interplasi, dan hak angket kepada pemerintah apabila tidak melaksanakan hasil rapat yang disepakati bersama komisi.
"NasDem hanya serius pada penguatan sistem presidensial, bukan kursi," katanya.
Sebelumnya KMP dan KIH sepakat mengakhiri polemik politik di parlemen. Salah satu klausul kesepakatan keduanya adalah penambahan jumlah pimpinan AKD untuk memberi tempat kepada anggota DPR dari KIH yang belum memiliki perwakilan di pimpinan.