Senin 17 Nov 2014 23:12 WIB

Komisi III Panggil Pakar Hukum Sebelum Uji Kelayakan Capim KPK

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa
anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakil Rakyat (DPR) kali ini terlihat lebih serius untuk menentukan siapa calon pimpinan (Capim) KPK menggantikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Sebab, Komisi III terlebih dahulu akan mengumpulkan para pakar hukum sebelum menggelar fit and proper test atau uji kelayakan calon pimpinan KPK.

"Kita panggil dulu para pakar hukum," katanya anggota Komisi III Desmon J Mahesa saat dihubungi Republika, di Jakarta, Senin (17/11).

Disampaikan Desmon, Komisi III akan memanggil pakar hukum sekitar tujuh orang dari berbagai kampus terkemuka. "Yang kita panggil kebanyakan hukum pidana," katanya.

Kata Politisi Gerindra itu, meski hanya memilih dua orang, namun Komisi III yang membidangi masalah hukum itu harus meminta masukan para pakar sebelum melakukan fit and proper test calon pimpinan KPK.

"Ya kita harus minta masukan para pakar. Seperti apa calon pimpinan KPK ke depan," ujarnya.

Desmon mengatakan, pakar hukum yang dipanggil ke gedung DPR mulai hari Senin mendatang sebanyak tujuh orang. Meski demikian Desmon tidak menyampaikan siapa nama-nama pakar pakar itu. "Paling banyak dari pakar hukum pidana," katanya.

Dari dua calon pimpinan yang lolos seleksi oleh tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Komisi III harus memilih satu calon.‎ Dua calon pimpinan KPK yang lolos seleksi itu di antaranya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata‎.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement