REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto telah menetapkan tarif baru angkutan umum (angkot) di Kota Bogor. Penetapan ini merupakan dampak dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku Selasa (18/11).
"Warga Bogor, agar tidak ada perbedaan-perbedaan tarif, dishub dan organda tetapkan tarif angkot menjadi 3500 utk umum , SMK, SMA. Utk SD, SMP 2500," ujar Bima Arya melalui akun Twitter @BimaAryaS, Selasa (18/11).
Tarif angkot Kota Bogor untuk umum, pelajar SMK, dan SMA naik sebesar Rp 1.000, dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500. Sedangkan tarif angkot untuk pelajar SD dan SMP naik sebesar Rp 500, dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500. Tarif berlaku jauh dekat.
Sebelumnya, Organisasi Angkatan Darat (Organda) dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Darat (DLLAJ) ke Pemkot Bogor telah mengajukan perubahan tarif angkutan. Pengajuan itu dilakukan beberapa pekan sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.
"Sebagai langkah antisipasi, rumusan telah kami ajukan untuk disahkan Wali Kota sebelum harga BBM naik," ujar Ketua Organda Kota Bogor, Mohammad Ischak, Selasa (18/11).
Menurut Ischak, Organda telah memiliki tarif resmi untuk angkot tepat setelah BBM naik. Hal itu mencegah adanya pengemudi yang menaikkan tarif sesuka hati.
Pada Senin (17/11), Presiden Jokowi telah menetapkan harga BBM baru yang mulai berlaku pada 18 November pukul 00:00 WIB. Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Harga solar per liter dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.