REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumatera Barat (Sumbar), Amiruddin mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pihak-pihak yang berniat melemahkan Peradi dengan berbagai cara.
"Ada sejumlah oknum yang berniat melemahkan Peradi dengan menyusupkan Rancangan Undang-Undang terkait Peradi ke DPR RI. Kami akan terus menentang upaya pelemahan tersebut," kata dia di Padang, Selasa (18/11).
Menurut dia terkait RUU Tentang Advokat yang coba disusupkan oleh sejumlah oknum itu memang telah selesai untuk sementara karena setelah DPR RI periode 2009-2014 sepakat untuk tidak membahasnya hingga akhir jabatan. Namun, persoalan itu belum tentu telah selesai.
"Kami memang tidak berharap ada persoalan yang seperti ini lagi, tetapi kami tetap harus mewaspadai usaha untuk melemahkan Peradi ini," katanya.
Ia mengatakan dalam RUU Advokat yang diusulkan ke DPR RI, ada upaya untuk memberikan ruang untuk campur tangan pemerintah dalam provesi advokat dengan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digaji oleh pemerintah.
"Di berbagai negara, profesi advokat adalah mandiri, lepas dari campur tangan pemerintah. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU No.18 Tahun 2003. Tetapi ada saja pihak yang ingin merubah UU tersebut," sebutnya.
Menurut dia, keseriusan Peradi Sumbar dalam memperjuangkan status advokat dalam UU diperlihatkan dalam penolakan RUU Advokat beberapa waktu lalu.
"Kami ikut dalam aksi unjuk rasa di Bundaran HI dan salah satu anggota Peradi Sumbar ikut dalam hearing bersama DPR RI terkait penolakan itu," katanya.
Dia menjelaskan pasca Muscab Peradi Sumbar, Minggu (16/11) yang menetapkan dirinya sebagai ketua Peradi Sumbar periode 2014 hingga 2018, kepengurusan Peradi Sumbar akan segera disusun guna diajukan ke Dewan Pimpinan Nasional Peradi untuk diterbitkan SK pengangkatan.
"Segera kepengurusan yang baru ini akan dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Prof. DR. Otto Hasibuan, SH. MM," kata dia.