Selasa 18 Nov 2014 10:44 WIB

Sidang Putusan, Antasari Berharap Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11).  (Antara/Muhammad Iqbal)
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (Antara/Muhammad Iqbal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/11), akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Antasari Azhar.

Mantan Ketua KPK itu mengajukan dua gugatan terkait SMS gelap dan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Berdasarkan pantauan Republika, sidang yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB tersebut baru saja dimulai sekitar pukul 09.50 WIB. Kedua belah pihak, baik pemohon yaitu Antasari dan Termohon Polri dan Polda telah hadir. Begitu juga dengan hakim tunggal, yaitu Suprapto.

Ditemui sebelum sidang, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman berharap yang terbaik untuk Antasari.