REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/11), akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Antasari Azhar.
Mantan Ketua KPK itu mengajukan dua gugatan terkait SMS gelap dan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Berdasarkan pantauan Republika, sidang yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB tersebut baru saja dimulai sekitar pukul 09.50 WIB. Kedua belah pihak, baik pemohon yaitu Antasari dan Termohon Polri dan Polda telah hadir. Begitu juga dengan hakim tunggal, yaitu Suprapto.
Ditemui sebelum sidang, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman berharap yang terbaik untuk Antasari.