REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/11), akan membacakan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Antasari Azhar.
Mantan Ketua KPK itu mengajukan dua gugatan terkait SMS gelap dan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Berdasarkan pantauan Republika, sidang yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB tersebut baru saja dimulai sekitar pukul 09.50 WIB. Kedua belah pihak, baik pemohon yaitu Antasari dan Termohon Polri dan Polda telah hadir. Begitu juga dengan hakim tunggal, yaitu Suprapto.
Ditemui sebelum sidang, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman berharap yang terbaik untuk Antasari.
"Semoga jalan mencari keadilan dan menemukan kebenaran Antasari menuju cahaya terang," kata Boyamin kepada Republika, Selasa (18/11).
Antasari pun berharap yang sama meski sedikit pesimistis. "Saya sih berharapnya menang tapi saya dengar dari sidang-sidang kemarin sepertinya tidak ada tindaklanjutnya," kata Antasari sebelum sidang.