REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Gerindra akan menggunakan hak interpelasi (hak tanya) kepada pemerintah soal kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar. Sebab, Gerindra menilai pemerintah tidak memiliki alasan tepat menaikkan harga BBM.
"Dari Fraksi Gerindra jelas akan gunakan hak konstitusinya," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11).
Fadli mengatakan kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi merugikan masyarakat. Apalagi kebijakan ini dilakukan pada waktu tidak tepat, yakni saat harga minyak mentah dunia sedang turun.
Fadli menjelaskan UU APBN 2014 memang memberi wewenang kepada pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. Dengan catatan harga minyak mentah dunia berada di atas 105 dolar AS per barel sebagaimana tercantum dalam UU APBN. Persoalannya sekarang harga minyak terus menurun hingga di bawah 75 dolar AS per barel.
"Ini kebijakan yang kami sesalkan," ujarnya.
Pemerintah juga tidak bisa seenaknya mengalihkan anggaran subsidi ke sektor sosial atau pembangunan lain. Fadli mengatakan pemerintah perlu berkonsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan.
"Pengalihan subsidi soal lain yang perlu dikonsultasikan ke DPR," kata Wakil Ketua DPR RI ini.
Fadli berharap pemerintah tidak meliberalkan komoditas harga BBM pada pasar. Sebab, menurut dia, kebijakan semacam itu bisa jadi malah akan menguntungkan para pengusaha minyak asing.
"Jangan sampai kebijakan semacam justru memuluskan industri hilir korporasi asing," ujarnya.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Info seputar sepak bola silakan klik di sini