Selasa 18 Nov 2014 12:15 WIB
Pelantikan Ahok

Jokowi Tanda Tangani Keppres Pelantikan Ahok

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
 Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10).  (Antara/Reno Esnir)
Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) ketika acara perpisahan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/10). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tinggal selangkah lagi jalan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuju kursi DKI 1. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) pelantikan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Sudah ditandatangani Keppres-nya oleh presiden kemarin," ucap Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Selasa (18/11).

Namun, setelah Keppres ditandatangani, masih ada sejumlah prosedur yang harus dilalui. Andi menjelaskan, Keppres yang telah ditandatangani selanjutnya dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk lembar negara dan mendapat nomor.

Setelah itu, sambung Andi, tata cara pelantikan Ahok juga akan dikonsultasikan pada menteri dalam negeri karena ada peraturan baru yang mengatur gubernur dilantik langsung oleh presiden. 

"Jadi sekarang bukan karena masalah Keppres lagi, melainkan tata cara pelantikan yang akan dibahas Mendagri dan Setneg," ucap Andi.

Meski demikian, ia belum berani memutuskan kapan pelantikan Ahok akan digelar. Mengenai tempat pelantikan, Andi mengatakan bahwa hal itu bergantung keinginan presiden.

"Diputuskan presiden pelantikannya apa mau di Istana atau tempat lain," kata mantan deputi tim transisi tersebut.

Seperti diketahui, setelah Jokowi ditetapkan sebagai presiden, jabatan gubernur DKI Jakarta otomatis akan diambil alih oleh Ahok, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur. Namun, pelantikan mantan politikus Partai Gerindra tersebut terganjal alasan politis. Terlebih, salah satu ormas Islam juga terus melancarkan aksi penolakan pengangkatan Ahok sebagai gubernur.

Namun, pada Jumat lalu, DPRD DKI Jakarta telah melakukan sidang paripurna istimewa dengan agenda mengusulkan Ahok sebagai gubernur ke presiden melalui Mendagri. Kini, Ahok hanya tinggal menunggu Jokowi menandatangani Keppres pelantikannya.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement