Selasa 18 Nov 2014 14:00 WIB
Interpelasi BBM

Fraksi PKS Inisiasi Hak Interpelasi Kebijakan Kenaikan BBM

Partai Keadilan Sejahtera/PKS (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Partai Keadilan Sejahtera/PKS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi PKS di DPR siap menginisiasi hak interpelasi terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter.

"Fraksi PKS akan menggalang langkah-langkah konstitusional terkait dengan kebijakan pemerintah seperti mendorong DPR menggunakan hak interpelasi," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di ruang rapat F-PKS, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan dalam UU APBN-P 2014 menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan hak pemerintah karena itu hak interpelasi merupakan ruang yang tersisa bagi DPR untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.

Hal itu menurut dia berbeda ketika era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yaitu dalam UU APBN 2013 yang membuka ruang komunikasi dengan DPR terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi saat itu.

"Saat ini kami tidak mau ikut campur. Ketika tidak ada kewenangan, kami memiliki hak bertanya," ujarnya.

Menurut dia, F-PKS akan mendorong fraksi-fraksi lain untuk ikut mendukung digulirkannya hak interpelasi baik fraksi di KIH dan KMP. Jazuli mengatakan F-PKS sudah mengkomunikasikan dengan internal KMP terkait rencana menggulirkannya hak interpelasi tersebut.

"Anggota fraksi dari KIH kan secara personal menolak kebijakan tersebut, dan kami mendorong hak tersebut kepada fraksi di KIH," katanya.

F-PKS menurut dia memandang penaikan harga BBM bersubsidi tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 pasal 14 ayat 13. Peraturan itu menurut Jazuli menegaskan anggaran untuk subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Presiden Joko Widodo mengumumkan penyesuaian harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (17/11) malam. Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 sehingga harga premium yang semula Rp6.500 naik menjadi Rp8.500 per liter dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement