REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menindaklanjuti kebijakan pengalihan subsidi pemerintah yang menyebabkan kenaikan BBM, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan kebijakan terkait perubahan tarif angkutan umum.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Perhubungan, Jonan menyatakan bahwa kenaikan tarif angkutan umum diperbolehkan maksimal sebesar 10 persen. "Sepuluh persen dari tarif sebelumnya," ujar Jonan, Selasa (18/11).
Jonan melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam kebijakannya terkait pembatasan kenaikan tarif angkutan umum ini. Pertama, menurut Jonan, Kemenhub melihat dari segi operator penyedia jasa angkutan umum. "Agar tidak ada operator yang rugi," jelas Jonan.
Faktor lain yang Jonan perimbangkan adalah daya beli masyarakat. Jonan menilai, bila kenaikan tarif dibiarkan tinggi, maka akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. "Kalau begitu percuma juga untuk operator," kata Jonan. Jonan mengakui, butuh diskusi yang panjang untuk memutuskan sejauh mana dampak langsung pengalihan subsidi BBM ini.
Selain untuk angkutan umum, kenaikan tarif untuk moda transportasi lainnya juga akan terjadi. Kementerian Perhubungan memperkirakan, besaran kenaikan tarif untuk Kereta Api Ekonomi jarak jauh sebesar (rata rata) 13 ribu rupiah, KA ekonomi jarak sedang sebesar Rp 9 ribu, KA ekonomi jarak dekat atau lokal sebesar rata rata Rp 3 ribu, KRD naik sebesar Rp 2 ribu, dan KRL tidak mengalami kenaikan.