REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif angkutan umum Ibu Kota dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini karena pemerintah telah resmi menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak Rp 2000, Senin (17/11) kemarin malam.
Meski Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Umum di Jalan (Organda) DKI Jakarta belum melakukan penghitungan untuk menaikan tarif. Namun, mereka memperkirakan beberapa pengemudi akan menaikan tarif angkutan umum yang dibawa secara sepihak.
"Kami tidak memungkiri beberapa sopir dan operator angkutan umum sudah menaikan tarif secara sepihak. Tapi, untuk hal ini kami hanya bisa memberi teguran," ujar DPD Organda Safruan Sinungan, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan, lembaganya berfungsi sebagai regulator tarif angkutan umum di Ibu Kota. Dengan demikian, untuk tindakan sopir maupun operator yang mengambil keputusan sepihak Organda DKI mengaku tidak bisa mengambil tindakan maupun sanksi.
Sejauh ini, Organda DKI telah memberikan himbauan kepada para sopir dan operator angkutan umum seperti bus kota, mikrolet, dan taksi. Mereka meminta agar seluruh operator dan sopir angkutan itu untuk menunggu pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi tentang kenaikan tarif.
Penghitungan tarif untuk menaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota juga akan dilakukan oleh Organda DKI. Setelah selesai, usulan kenaikan tarif tersebut akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Dalam pekan ini kami akan memberikan usulan itu pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kami harap bisa secepatnya dipertimbangkan," jelas Safruan.