REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung kembali menyegel rumah mewah milik Udar Pristono di Cluster Kebayoran Essence, Bintaro Jaya Blok KE/E06, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (18/11). Penyegelan tersebut dilakukan terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta pada 2013 serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Salah seorang penyidik, Victor Antonius mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Kejagung juga telah mengamankan uang tunai senilai Rp 1 Milyar lebih yang dikembalikan oleh pihak pengembang.
"Ini merupakan aset ke 4 yang kita sita, sebelumnya kita menyita 2 buah rumah dan sejumlah uang tunai," papar Victor.
Tak hanya itu, menurut Victor, masih banyak aset milik Udar lainnya yang akan diselidiki dan ada kemungkinan disegel kembali. Victor menambahkan, rumah seharga Rp 2.4 milyar tersebut belum sempat ditempati Udar.
Lebih jauh Victor memaparkan, rumah berukuran 288 meter persegi tersebut dibeli atas nama Udar. Namun, sudah diserahterimakan kepada anaknya yang bernama Aldi.
Diketahui, Pristono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar. Saat ini, Pristono masih menjalani tahanan di Kejagung.
Selain Udar, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain. diantaranya Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P, serta dua PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta yakni berinisial DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.