REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim menolak dua permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Ketua KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kedua yang dipimpin oleh Marisi Siregar, pemohon (Antasari) dianggap tidak bisa membuktikan dalilnya bahwa termohon II (Polda Metro Jaya) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3.
"Pemohon tidak bisa menunjukan bukti SP3 dan dianggap masih prematur karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Marisi dalam persidangan, Selasa (18/11).
Hakim pun meminta penyidik untuk mengambil sikap secara profesional terkait penanganan perkara tersebut. Penyidik diminta bekerja tanpa intervensi dari pihak mana pun dan sesuai dengan aturan. "Penyidik harus mengambil sikap profesional secara hukum, mengehentikan atau sebaliknya. Berilah kepastian hukum. Demi tegaknya kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim juga menolak permohonan gugatan praperadilan terkait SMS palsu yang dilayangkan Antasari. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Suprapto dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dan berakhir pukul 10.32 WIB.
"Berdasarkan bukti dalil-dalil pemohon, tidak ada yang membuktikan termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3. LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 masih dalam proses penyelidikan dan tidak pernah dikeluarkan surat perintah untuk dihentikan dari termohon," kata Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Selatan, Selasa (18/11).