REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Demokrat mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan harga BBM.
"Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak dan kewenangannya untuk meminta penjelasan kepada presiden," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam keterangan resmi di kantor fraksi di gedung DPR, Selasa (18/11).
Ibas mengatakan, dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang APBNP 2014, pemerintah bisa menaikkan harga BBM jika harga asumsi meningkat lebih dari 15 persen. Padahal, saat ini harga minyak dunia justru turun drastis dan jauh di bawah asumsi sebesar 105 dollar/barel.
Karena itu, lanjutnya, menaikkan haarga BBM saat ini dinilai tidak tapat. Kalaupun ada kenaikan harga yang tidak bisa dihindarkan, Demokrat meminta pemerintah menyiapkan program-program kepada rakyat miskin
"Kami menuntut, kalau dinaikkan tolong perhatikan rakyat miskin. Baik sementara maupun jangka panjang," ujar putra mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Harga premium yang semula Rp 6.500/liter mengalami kenaikan menjadi Rp 8.500/liter. Sementara harga solar yang semula Rp 5.500/liter menjadi Rp 7.500/liter.