REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri koordinator bidang perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi bisa saja dijatuhkan (impeach) karena kebijakannya tersebut.
"Bila ada yang jahil bisa diimpeach (dijatuhkan)," kata Rizal kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11). Rizal menjelaskan MK telah memutuskan BBM merupakan kebutuhan strategis rakyat. Pemerintah tidak bisa seenaknya menentukan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar. Artinya harga BBM tidak boleh lebih tinggi dari biaya ekonomi produksi.
Hitung-hitungan Rizal, harga BBM bersubsidi ada di angka Rp 7500/liter bukan Rp 8500/liter. Ini karena harga minyak mentah dunia tengah turun. "BBM harganya tidak boleh lebih tinggi dari biaya ekonominya," ujar Rizal.
Rizal mengatakan Jokowi tidak memiliki argumentasi yang jelas ketika menaikan harga BBM bersubsidi. Pasalnya kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi dilakukan saat harga minyak mentah dunia turun di bawah US 80 dolar perbarel. "Pemerintah Jokowi menaikan harga BBM tanpa hitungan yang jelas," ujar Rizal.
Rizal mengucapkan selamat kepada Jokowi yang telah membuat sejarah baru di Indonesia. Menurutnya baru kali ini pemerintah menaikan harga BBM disaat harga minyak dunia cenderung. Padahal di sejumlah negara seperti Cina, India, dan Malaysia harga BBM justru diturunkan. "Jadi ini prestasi luar biasa dari Jokowi. Kami ucapkan selamat karena tidak ada presiden RI yang pernah lakukan ini," sindir Rizal.