REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uji keperawanan ternyata masih digunakan sebagai salah satu tes perekrutan polisi wanita (polwan). Meski pun telah dilarang karena dinilai melecehkan wanita, namun Human Right Watch (HRW) mengindikasi praktik tes tersebut masih dilakukan.
Seorang polwan yang ROL wawancara juga mengakui harus menjalani tes keperawanan saat mendaftarkan diri pada 2012.
Ketika itu, ia mengaku diperiksa oleh seorang dokter ahli bersama dengan teman-teman satu angkatan lainnya. Namun, pemeriksaannya tidak menggunakan jari seperti diungkapkan HRW.
"Diperiksa dengan menggunakan senter," katanya kepada ROL, Selasa (18/11).
Sebelumnya, HRW menemukan adanya praktik tes keperawanan melalui wawancaranya dengan delapan polwan dan mantan polwan. Termasuk juga dokter polisi, evaluator rekrutmen, anggota komisi polisi nasional (kompolnas) dan juga aktivis hak perempuan.
Hasil wawancaranya tersebut menyimpulkan Polri mewajibkan tes keperawanan untuk setiap anggota Polwan.