Selasa 18 Nov 2014 23:14 WIB

PHRI Tuntut Kejelasan Soal Larangan PNS Rapat di Hotel

Red: Hazliansyah
PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat meminta kejelasan pemerintah terkait surat edaran tentang pembatasan rapat-rapat PNS di hotel.

"Kami meminta penjelasan pemerintah terkait edaran itu, apakah pembatasan atau pelarangan bagi PNS menggelar rapat di hotel. Kami menduga ada kesalahan persepsi menerjemahkan surat imbauan pemerintah itu," kata Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar di Bandung, Selaa.

Menurut Herman, tidak mungkin pemerintah melakukan larangan secara fulgar terkait rapat di hotel, namun ia berharap edaran itu intinya pembatasan menggelar rapat-rapat di hotel saja.

"Kami setuju ada penghematan anggaran seperti itu, namun saya tidak yakin pemerintah secara fulgar melarang, tapi mungkin pembatasan. Nah kami mempertanyakan kriteria pembatasan itu," katanya.

Ia menyebutkan, dalam edaran disebutkan agar instansi pemerintah dan PNS untuk memaksimalkan ruang rapat yang ada, namun tidak disebutkan adanya pelarangan menggunakan hotel.

"Dampaknya jelas sangat besar, dan kami berharap ada penjelasan apakah ada pembatasan atau pelarangan. Kondisi ini jelas akan berdampak besar bagi dunia perhotelan yang selama ini mengandalkan MICE," kate Herman yang juga pemilik Cihampelas Hotel Grup Bandung itu.

Untuk membahas hal itu, PHRI Jabar mengumpulkan sejumlah General Manager hotel-hotel di Kota Kembang untuk membahas edaran tersebut.

Intinya para pimpinan manajer hotel di Kota Kembang itu sepakat adanya penghematan yang dilakukan pemerintah dengan melakukan pembatasan rapat PNS di hotel, namun mereka menolak keputusan itu bila melarang sama sekali rapat PNS di hotel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement