Selasa 18 Nov 2014 23:24 WIB

Permintaan Maaf Dominasi Pledoi Assyifah Ramadani

 Assyifa, tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Assyifa, tersangka kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isi pledoi atau pembelaan pribadi Assyifah Ramadani (19) terdakwa pembunuh Ade Sara yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, didominasi ungkapan maaf dan pernyataan belasungkawa.

"Saya sungguh menyesal dan meminta maaf pada keluarga Om Suroto, karena tindakan Syifa mengakibatkan sahabat Syifa, Ade Sara meninggal dunia," kata Assyifah saat membacakan pledoi pribadinya di depan Majelis Hakim.

Sambil terisak, Assyifah membaca pledoi pribadinya yang diketik di kertas dan dibaca terbata-bata.

Salah seorang terdakwa pembunuh Ade Sara ini mengaku masih ingin melanjutkan pendidikannya dan bisa berbakti pada orangtua dan saudara-saudaranya.

"Saya masih punya keinginan untuk membuat orangtua saya naik haji dan membahagiakan saudara-saudara saya," katanya.

Assyifah juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keluarga Ade Sara untuk membuka pintu maaf bagi dirinya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara yakni agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Assyifah Ramadani (19).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Absoro tersebut, Assyifah dan tim pengacaranya membacakan dua pledoi.

Pledoi pribadi Assyifah dibacakan lebih awal, lalu diikuti pledoi yang dibacakan oleh empat pengacaranya yang diketuai Syafri Noor.

Assyifah Ramadani dan kekasihnya Ahmad Imam Al-Hafitd (19) didakwa membunuh Ade Sara. Pembunuhan korban terjadi pada awal Maret 2014 2014.

Atas perbuatan itu kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Keduanya didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Hafitd dan Syiffa didakwa pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement