REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto meminta DPR menggunakan hak konstitusinya untuk menyikapi kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Tidak hanya hak interpelasi, PAN bahkan siap mengajukan hak angket.
"Sebelum Jokowi umumkan, saya sudah katakan kalau perlu hak angket. Kita lakukan penyelidikan, siapa tahu ada penyimpangan di luar kewajaran," kata dia di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11).
Yandri menegaskan PAN tidak setuju atas kebijakan tersebut. Karena akibat harga minyak dunia yang turun, di negara lain justru harga BBM nya diturunkan. "Masa Tiongkok tujuh kali menurunkan BBM dari bulan Juni, kita kok tiba - tiba naik dua ribu? India, Filipina, Malaysia turun,"kata dia.
Mengenai wacana DPR yang akan mengeluarkan hak Interpelasi, Ia mengatakan akan mengusulkan ke paripurna. Syarat pengajuan hak interpelasi hanya perlu ditandatangani 25 orang saja untuk diajukan ke sidang paripurna DPR.
Ia mengklaim mayoritas anggota Dewan setuju mengajukan hak tersebut. Tinggal ada yang memobilisasinya, menjalankan agenda secara kongkret. "Membuat Redaksi (Konsep) terus minta tandatangan. Itu aja, tinggal siapa yang memulai,"imbuhnya.
Selanjutnya, ia tetap menganjurkan sebaiknya DPR menggunakan hak angket. Dengan demikian bisa melakukan penyelidikan, tidak hanya sebatas meminta keterangan. "Panggil Pertamina, BP migas pelaku sektor energi. Itu bisa lebih mendalam menurut saya,"ungkapnya.